Tapi ya pas aku punya file nya sih, jadinya bisa bantu deh. Jadi keliatan pinteran dikit karena bisa, ga malu2in jabatan sebagai anak bahasa. hehe. Yah, karena kupikir mungkin ada orang lain yang juga membutuhkan, makanya kayanya ga ada salahnya kalau ku share di sini juga. Itung2 buat ngidupin blog biar ga mati suri kaya tahun kemaren. ha3. Walaupun kalimat temen tadi adalah pertanyaan "gimana sih?" tapi aku udah tahu kalo sebenernya maksudnya adalah nyuruh bikinin. Dah kebiasaan! Jadinya ya mungkin bakal mubadzir kalau jawabanku adalah penjelasan kaya gini:
"Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak yang lebih tinggi dan ditujukan kepada pihak bawahan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
Surat tugas diperlukan agar pengemban tugas memperoleh pengesahan formal terhadap tugasnya.
Surat tugas berisi: kepala surat, tulisan “SURAT TUGAS”, nomor surat, isi surat, identitas pejabat/atasan, identitas pegawai/pejabat yang diberi tugas, materi tugas yang dirumuskan secata singkat, jelas&tegas, dan memuat tugas yang diberikan, pertanggung jawaban, jangka waktu pelayanan tugas.
Bahasa Surat tugas harus dengan menggunakan bahasa baku, jelas atau tidak bermakna ganda, lugas: tidak mubazir, tidak banyak basa-basi, mengikuti perkembangan bahasa surat, efektif dan efisien, serta harus bernalar."
Yakin deh, kalau kubalas seperti itu pasti akan muncul kalimat susulan: "contohnya gimana?" atau langsung dengan inosen bilang "bikinin donk". So.. langsung aja kuprint-kan dari file surat tugas yang ada (kebetulan aku juga petugas admin di salah satu sekolah PAUD di Jogja. hehe. Penampakannya kaya gini nih:
SURAT TUGAS
No: 441/06.VII/YHMN/2013
Berdasarkan hasil rapat
pengurus Yayasan Hasinul Muttaqin pada hari Rabu, 17 Juli 2013, serta atas
pertimbangan semua pengurus, kami mengangkat dan memberi tugas kepada:
Nama :
Aku celalucayangkamu
Tempat, tgl lahir : Jakarta, 17 Agustus 1945
Agama :
Islam
Pendidikan :
S1
TMT :
1 Juli 2013
Sdr. Tersebut di atas
diberi tugas sebagai staff bagian Umum pada Tata Usaha di PAUD Terpadu Al
Muttaqin, yang berada di Jangkang, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Surat Tugas ini berlaku selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Juli
2013 sambil menunggu proses pembuatan Surat Keputusan Yayasan.
Demikian Surat Tugas ini
dibuat dan dikeluarkan
untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab. harap menjadikan maklum dan terimakasih.
Sleman, 30 Juli 2013
Ketua yayasan
“HASINUL MUTTAQIN”
Moch. Ibnu Santoso,
S.Pd
Yup, singkat padat dan merayap. hehe. Nha, biasanya sebelum diberi surat tugas, alias sebelum seseorang bertugas/bekerja, tentunya ada surat kontrak. So.. kayanya bagus2 aja kalau sekalian ku share di sini juga :) Langsung contohnya aja kali ye..
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Nomor: 04/KB dan
TAA/IX/2013
Pada
hari ini, tanggal bulan tahun 2013 telah diadakan perjanjian kerja
antara:
I.
KELOMPOK
BERMAIN DAN TAMAN ASUH ANAK AL MUTTAQIN, dalam hal ini diwakili oleh Netty
Susanty, selaku pengelola, yang bertindak untuk dan atas nama Kelompok Bermain
tersebut, berkantor di Jangkang RT.05 RW.11 No.161,
Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55292 Indonesia;
yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama.
II. Aku Celalucayangkamu yang beralamat di Jangkang, Nogotirto, Gamping, Sleman,
Yogyakarta 55292, warga negara Indonesia; yang selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai pihak kedua.
Menerangkan
bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerja dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
JABATAN
Lembaga
pendidikan bersedia menerima Karyawan untuk mengisi:
·
JABATAN : Tenaga Administrasi Kelompok Bermain
Al Muttaqin
·
Bertanggung
jawab langsung kepada: Pengelola KB Al Muttaqin
· Tanggal
dimulainya hubungan kerja: Terhitung mulai 1 Juli 2013 sampai dengan 30
September 2013.
PASAL 2
PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA
Karyawan
maupun Lembaga Pendidikan dapat mengakhiri Perjanjian Kerja ini dengan
pemberitahuan tertulis paling sedikit 1 (satu) bulan, kecuali ada
persetujuan lain dari kedua belah pihak. Namun demikian, Lembaga pendidikan
mempunyai hak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya,
apabila Karyawan melakukan kelalaian, konduite yang tidak baik,
penyimpangan/penyelewengan atas perjanjian kerja atau tindakan yang merugikan
Lembaga Pendidikan.
PASAL 3
JAM KERJA
Jam
kerja normal Lembaga Pendidikan adalah Senin s.d Sabtu.
Masuk
kerja : 07.30 WIB
Pulang
kerja : 12.00 WIB
Karyawan
harus mampu menyesuaikan jam kerjanya dengan pekerjaan yang dibebankan oleh
Lembaga Pendidikan. Untuk posisi Karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja ini,
jika lembur diperlukan sehubungan dengan beban kerja, maka Karyawan tidak
memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun.
PASAL 4
REMUNERASI
Selama
perjanjian ini berlangsung, Karyawan menerima penghasilan dan fasilitas lainnya
dari Lembaga Pendidikan sesuai dengan jabatan/pekerjaannya sebagai berikut:
·
Gaji
bulanan tetap sebesar Rp …………. (in written)
·
THR
(Tunjangan Hari Raya) akan diberikan sekali setahun menjelang Hari Raya Idul
Fitri yang diperhitungkan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
PASAL 5
ISTIRAHAT,
SAKIT, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
1.
Karyawan
yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari karena sakit harus memberitahukan
kepada Lembaga Pendidikan melalui telepon/surat.
2.
Karyawan
yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit lebih dari 1 (satu) hari
harus menyampaikan Surat Keterangan Dokter kepada Lembaga Pendidikan.
3.
Surat
Keterangan Dokter yang tersebut dalam pasal 5.2 harus disampaikan kepada
Lembaga Pendidikan sebelum istirahat sakit dimulai.
4.
Apabila
Karyawan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan seperti yang tertera di dalam
pasal 5.1 dan 5.2, maka Karyawan dianggap mangkir dan hal ini akan mempengaruhi
konduite Karyawan.
5.
Karyawan
yang tidak masuk kerja dalam waktu 5 (lima) hari kerja terus menerus tanpa
disertai keterangan secara tertulis dengan bukti-bukti sah, maka Karyawan
tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1986 dan akan diproses
sesuai prosedur UU No. 12/1964.
PASAL 6
KEWAJIBAN KARYAWAN
1.
Karyawan
harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebaik-baiknya dan dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku
pada Lembaga Pendidikan dan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan.
2.
Bekerja
dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Lembaga
Pendidikan.
3.
Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik Lembaga Pendidikan dengan sebaiknya.
4.
Berpakaian
rapi dan sopan; bersikap dan bertingkah-laku sopan santun, serta hormat-menghormati
antarsesama karyawan, terhadap atasan, dan masyarakat.
5.
Memegang
teguh rahasia Lembaga Pendidikan dan tidak menyampaikan kepada pihak lain yang
tidak berhak.
PASAL 7
LARANGAN
1.
Karyawan
dilarang mengambil dan menggunakan barang-barang milik Lembaga Pendidikan tanpa
ijin dari atasan atau yang ditunjuk.
2.
Karyawan
dilarang melakukan pekerjaan yang tidak diminta serta dilarang masuk ke dalam
ruangan di luar wilayahnya.
Bila larangan-larangan tersebut di atas
dilanggar/diabaikan, maka akan berakibat pemutusan hubungan kerja oleh Lembaga
Pendidikan.
PASAL 8
PELANGGARAN HUKUM DAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Setiap karyawan yang melanggar hukum dan atau
ketentuan yang menimbulkan kerugian bagi Lembaga Pendidikan dapat mengakibatkan
pemutusan hubungan kerja, pelanggaran utama misalnya:
1.
Melakukan
pencurian/penipuan.
2.
Melakukan
kekerasan ataupun ancaman terhadap manajemen, atasan, anggota keluarga
manajemen/atasan dan rekan kerja.
3.
Memaksa/membujuk
pihak manajemen, atasan, anggota keluarga manajemen/atasan dan rekan karyawan
lain melakukan suatu kriminal/suatu tindakan yang melawan hukum.
4.
Dengan
sengaja menimbulkan kerusakan barang-barang/asset perusahaan.
5.
Menghasut
atau mengancam pemilik, manajemen, atasan, anggota keluarga manajemen/atasan
dan rekan kerja lain.
6.
Menyingkap
rahasia-rahasia lembaga dan rahasia keluarga pemilik, manajemen, atasan,
anggota keluarga manajemen/atasan dan rekan kerja.
7.
Memberikan
pernyataan yang salah atau tidak benar.
PASAL 9
PEMBERIAN PERINGATAN
Lembaga Pendidikan akan mengeluarkan peringatan lisan
atau tertulis kepada karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
kerja Lembaga Pendidikan sebagai berikut:
·
Sering
datang terlambat ke tempat kerja atau pulang lebih awal dari waktu yang
ditetapkan
·
Tidak
peduli akan ketentuan-ketentuan keamanan kerja atau arahan-arahan yang
disampaikan oleh atasan atau manajemen
·
Tidak
mengikuti atau menolak instruksi yang diberikan oleh atasan atau manajemen
·
Lalai
melakukan tanggung jawab atau kewajiban dengan cara yang tidak tepat
·
Tidak
berhasil melakukan pekerjaan sebaik-baiknya walaupun telah diberikan kesempatan
·
Semua
hal-hal yang pada hakekatnya merugikan Lembaga Pendidikan
Peringatan
lisan ataupun tertulis akan disampaikan kepada karyawan yang melanggar
peraturan Lembaga Pendidikan.
PASAL 10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Perselisihan
yang terjadi sehubungan dengan perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara
damai dan kekeluargaan.
2.
Perjanjian
kontrak ini dapat diperbaharui atau diperpanjang sesuai kebutuhan pihak pertama
dan kinerja yang ditunjukkan oleh pihak kedua.
3.
Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) tanpa materai sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Yogyakarta, Juli 2013
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Netty
Susanty Aku Celalucayangkamu
Pengelola KB dan TAA Tenaga Admin KB dan TAA
Yak, setidaknya dengan dishare di sini otomatis ter-back up. Kalau file di harddisk ilang bisa langsung copy dari sini. hehe. Like i've said. Tulislah, maka ia abadi :) Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. salam
No comments:
Post a Comment