Friday 6 March 2015

Contoh Perjanjian Kontrak Kerja dan Surat Tugas

Berawal dari pertanyaan teman (lebih tepat disebut nyuruh bikinin sih daripada nanya): "Syam, surat tugas tu kaya gimana sih? Kamu kan anak bahasa." Ya gini nih, sukanya kok suudzon, "Syam, bikinin puisi donk, kamu kan anak bahasa", "Eh, Syam. Kata ini / kata itu baku ga sih? kamu kan anak bahasa", dll.. Duile, jangan langsung nuduh mentang2 anak bahasa terus tahu semua. Emangnya anak bahasa ga ada yang bodo? hahaha.
Tapi ya pas aku punya file nya sih, jadinya bisa bantu deh. Jadi keliatan pinteran dikit karena bisa, ga malu2in jabatan sebagai anak bahasa. hehe. Yah, karena kupikir mungkin ada orang lain yang juga membutuhkan, makanya kayanya ga ada salahnya kalau ku share di sini juga. Itung2 buat ngidupin blog biar ga mati suri kaya tahun kemaren. ha3. Walaupun kalimat temen tadi adalah pertanyaan "gimana sih?" tapi aku udah tahu kalo sebenernya maksudnya adalah nyuruh bikinin. Dah kebiasaan! Jadinya ya mungkin bakal mubadzir kalau jawabanku adalah penjelasan kaya gini:

"Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak yang lebih tinggi dan ditujukan kepada pihak bawahan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
Surat tugas diperlukan agar pengemban tugas memperoleh pengesahan formal terhadap tugasnya.
Surat tugas berisi: kepala surat, tulisan “SURAT TUGAS”, nomor surat, isi surat, identitas pejabat/atasan, identitas pegawai/pejabat yang diberi tugas, materi tugas yang dirumuskan secata singkat, jelas&tegas, dan memuat tugas yang diberikan, pertanggung jawaban, jangka waktu pelayanan tugas.
Bahasa Surat tugas harus dengan menggunakan bahasa baku, jelas atau tidak bermakna ganda, lugas: tidak mubazir, tidak banyak basa-basi, mengikuti perkembangan bahasa surat, efektif dan efisien, serta harus bernalar."

Yakin deh, kalau kubalas seperti itu pasti akan muncul kalimat susulan: "contohnya gimana?" atau langsung dengan inosen bilang "bikinin donk". So.. langsung aja kuprint-kan dari file surat tugas yang ada (kebetulan aku juga petugas admin di salah satu sekolah PAUD di Jogja. hehe. Penampakannya kaya gini nih:



SURAT TUGAS

No: 441/06.VII/YHMN/2013

Berdasarkan hasil rapat pengurus Yayasan Hasinul Muttaqin pada hari Rabu, 17 Juli 2013, serta atas pertimbangan semua pengurus, kami mengangkat dan memberi tugas kepada:
Nama                              : Aku celalucayangkamu
Tempat, tgl lahir             : Jakarta, 17 Agustus 1945
Agama                            : Islam
Pendidikan                     : S1
TMT                               : 1 Juli 2013
Sdr. Tersebut di atas diberi tugas sebagai staff bagian Umum pada Tata Usaha di PAUD Terpadu Al Muttaqin, yang berada di Jangkang, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Surat Tugas ini berlaku selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013 sambil menunggu proses pembuatan Surat Keputusan Yayasan.
Demikian Surat Tugas ini dibuat dan dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab. harap menjadikan maklum dan terimakasih.

     Sleman, 30 Juli 2013
Ketua yayasan
“HASINUL MUTTAQIN”



Moch. Ibnu Santoso, S.Pd 


Yup, singkat padat dan merayap. hehe. Nha, biasanya sebelum diberi surat tugas, alias sebelum seseorang bertugas/bekerja, tentunya ada surat kontrak. So.. kayanya bagus2 aja kalau sekalian ku share di sini juga :) Langsung contohnya aja kali ye..



PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Nomor: 04/KB dan TAA/IX/2013

Pada hari ini, tanggal   bulan    tahun 2013 telah diadakan perjanjian kerja antara:
I.                   KELOMPOK BERMAIN DAN TAMAN ASUH ANAK AL MUTTAQIN, dalam hal ini diwakili oleh Netty Susanty, selaku pengelola, yang bertindak untuk dan atas nama Kelompok Bermain tersebut, berkantor di Jangkang RT.05 RW.11 No.161, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55292 Indonesia; yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama.
II.     Aku Celalucayangkamu yang beralamat di Jangkang, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55292, warga negara Indonesia; yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerja dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
JABATAN

Lembaga pendidikan bersedia menerima Karyawan untuk mengisi:
·         JABATAN         : Tenaga Administrasi Kelompok Bermain Al Muttaqin
·         Bertanggung jawab langsung kepada: Pengelola KB Al Muttaqin
·     Tanggal dimulainya hubungan kerja: Terhitung mulai 1 Juli 2013 sampai dengan 30 September 2013.

PASAL 2
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Karyawan maupun Lembaga Pendidikan dapat mengakhiri Perjanjian Kerja ini dengan pemberitahuan tertulis paling sedikit 1 (satu) bulan, kecuali ada persetujuan lain dari kedua belah pihak. Namun demikian, Lembaga pendidikan mempunyai hak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya, apabila Karyawan melakukan kelalaian, konduite yang tidak baik, penyimpangan/penyelewengan atas perjanjian kerja atau tindakan yang merugikan Lembaga Pendidikan.

PASAL 3
JAM KERJA

Jam kerja normal Lembaga Pendidikan adalah Senin s.d Sabtu.
Masuk kerja                    : 07.30 WIB
Pulang kerja                    : 12.00 WIB
Karyawan harus mampu menyesuaikan jam kerjanya dengan pekerjaan yang dibebankan oleh Lembaga Pendidikan. Untuk posisi Karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja ini, jika lembur diperlukan sehubungan dengan beban kerja, maka Karyawan tidak memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun.

PASAL 4
REMUNERASI

Selama perjanjian ini berlangsung, Karyawan menerima penghasilan dan fasilitas lainnya dari Lembaga Pendidikan sesuai dengan jabatan/pekerjaannya sebagai berikut:
·         Gaji bulanan tetap sebesar Rp …………. (in written)
·         THR (Tunjangan Hari Raya) akan diberikan sekali setahun menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperhitungkan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

PASAL 5
ISTIRAHAT, SAKIT, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN

1.      Karyawan yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari karena sakit harus memberitahukan kepada Lembaga Pendidikan melalui telepon/surat.
2.      Karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit lebih dari 1 (satu) hari harus menyampaikan Surat Keterangan Dokter kepada Lembaga Pendidikan.
3.      Surat Keterangan Dokter yang tersebut dalam pasal 5.2 harus disampaikan kepada Lembaga Pendidikan sebelum istirahat sakit dimulai.
4.      Apabila Karyawan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan seperti yang tertera di dalam pasal 5.1 dan 5.2, maka Karyawan dianggap mangkir dan hal ini akan mempengaruhi konduite Karyawan.
5.      Karyawan yang tidak masuk kerja dalam waktu 5 (lima) hari kerja terus menerus tanpa disertai keterangan secara tertulis dengan bukti-bukti sah, maka Karyawan tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1986 dan akan diproses sesuai prosedur UU No. 12/1964.

PASAL 6
KEWAJIBAN KARYAWAN

1.      Karyawan harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Lembaga Pendidikan dan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan.
2.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Lembaga Pendidikan.
3.      Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Lembaga Pendidikan dengan sebaiknya.
4.      Berpakaian rapi dan sopan; bersikap dan bertingkah-laku sopan santun, serta hormat-menghormati antarsesama karyawan, terhadap atasan, dan masyarakat.
5.      Memegang teguh rahasia Lembaga Pendidikan dan tidak menyampaikan kepada pihak lain yang tidak berhak.

PASAL 7
LARANGAN

1.      Karyawan dilarang mengambil dan menggunakan barang-barang milik Lembaga Pendidikan tanpa ijin dari atasan atau yang ditunjuk.
2.      Karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang tidak diminta serta dilarang masuk ke dalam ruangan di luar wilayahnya.
Bila larangan-larangan tersebut di atas dilanggar/diabaikan, maka akan berakibat pemutusan hubungan kerja oleh Lembaga Pendidikan.

PASAL 8
PELANGGARAN HUKUM DAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Setiap karyawan yang melanggar hukum dan atau ketentuan yang menimbulkan kerugian bagi Lembaga Pendidikan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, pelanggaran utama misalnya:
1.      Melakukan pencurian/penipuan.
2.      Melakukan kekerasan ataupun ancaman terhadap manajemen, atasan, anggota keluarga manajemen/atasan dan rekan kerja.
3.      Memaksa/membujuk pihak manajemen, atasan, anggota keluarga manajemen/atasan dan rekan karyawan lain melakukan suatu kriminal/suatu tindakan yang melawan hukum.
4.      Dengan sengaja menimbulkan kerusakan barang-barang/asset perusahaan.
5.      Menghasut atau mengancam pemilik, manajemen, atasan, anggota keluarga manajemen/atasan dan rekan kerja lain.
6.      Menyingkap rahasia-rahasia lembaga dan rahasia keluarga pemilik, manajemen, atasan, anggota keluarga manajemen/atasan dan rekan kerja.
7.      Memberikan pernyataan yang salah atau tidak benar.

PASAL 9
PEMBERIAN PERINGATAN

Lembaga Pendidikan akan mengeluarkan peringatan lisan atau tertulis kepada karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan kerja Lembaga Pendidikan sebagai berikut:
·         Sering datang terlambat ke tempat kerja atau pulang lebih awal dari waktu yang ditetapkan
·         Tidak peduli akan ketentuan-ketentuan keamanan kerja atau arahan-arahan yang disampaikan oleh atasan atau manajemen
·         Tidak mengikuti atau menolak instruksi yang diberikan oleh atasan atau manajemen
·         Lalai melakukan tanggung jawab atau kewajiban dengan cara yang tidak tepat
·         Tidak berhasil melakukan pekerjaan sebaik-baiknya walaupun telah diberikan kesempatan
·         Semua hal-hal yang pada hakekatnya merugikan Lembaga Pendidikan
Peringatan lisan ataupun tertulis akan disampaikan kepada karyawan yang melanggar peraturan Lembaga Pendidikan.

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      Perselisihan yang terjadi sehubungan dengan perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
2.      Perjanjian kontrak ini dapat diperbaharui atau diperpanjang sesuai kebutuhan pihak pertama dan kinerja yang ditunjukkan oleh pihak kedua.
3.      Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) tanpa materai sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                  Yogyakarta,    Juli 2013
   Pihak Pertama                       Pihak Kedua



   Netty Susanty                 Aku Celalucayangkamu
 Pengelola KB dan TAA    Tenaga Admin KB dan TAA


Yak, setidaknya dengan dishare di sini otomatis ter-back up. Kalau file di harddisk ilang bisa langsung copy dari sini. hehe. Like i've said. Tulislah, maka ia abadi :) Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. salam

No comments: